PELANTIKAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW)
Baregbeg-Suatu lembaga pemerintah tidak bisa lepas dari sosok seorang pemimpin yang mengatur dan bertanggungjawab terhadap jalannya roda pemerintahan, begitu pula dengan Pemerintah Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis. Setelah sekian lama dari akhir tahun 2024 Desa Baregbeg memiliki kekosongan Kepala Desa Definitif sampai tanggal 24 Juni 2026. Pada awal tahun 2026 tepatnya bulan Februari Lembaga Desa yaitu BPD membentuk kepanitiaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) untuk melaksanakan pemilihan kepala desa PAW dan menghasilkan kepala desa terpilih yaitu Ibu Umi Maesaroh. Setelah dilakukan pemilihan pada tanggal 30 Maret 2026 akhirnya pelantikan Kepala Desa terpilih dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2026 di gedung PKK Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Pelantikan berjalan dengan hikmat dan lancar yang dilakukan oleh Bupati Ciamis Bapak Dr. H. Herdiat Sunarya bersama dengan ke-6 desa yaitu Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok, Desa Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Desa Sidamulya Kecamatan Cisaga, Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti, Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari. Ibu Umi Maesaroh sebagai Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok yang baru dilantik yaitu meneruskan masa bakti kepala desa terdahulu Bapak Rahmat Suhendar, S.IP periode 2021-2029 sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tetang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan dipertegas kembali pada Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 bahwa masa jabatan kepala desa yaitu 8 (delapan) tahun.