MUSRENBANG DESA BAREGBEG. Perubahan RPJM Desa 2021-2027 Menjadi 2021-2029 dan Penyusunan RKP Desa Tahun 2025

Baregbeg, 30 September 2024 — Desa Baregbeg melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) pada 30 September dengan agenda utama membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Bpk Rahmat Suhendar, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, serta perwakilan berbagai kelompok masyarakat.


Musrenbang Desa kali ini menjadi momentum penting karena salah satu agendanya adalah penyesuaian jangka waktu RPJMDesa dari periode 2021-2026 menjadi 2021-2029. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan program pembangunan yang lebih komprehensif serta mencerminkan kebutuhan dan prioritas yang berkembang di desa.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Bpk Rahmat Suhendar menyampaikan bahwa penyesuaian RPJMDesa ini didasarkan pada evaluasi terhadap pencapaian pembangunan yang sudah berjalan serta dinamika baru yang muncul di tengah masyarakat.


"Perubahan ini bukan hanya memperpanjang masa RPJMDesa, tetapi juga menyelaraskan program-program pembangunan agar lebih terfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujar Kepala Desa.


Adapun beberapa perubahan penting yang diusulkan dalam revisi RPJMDesa ini meliputi:


Pengembangan Infrastruktur Desa: Meningkatkan akses jalan dan fasilitas umum yang lebih memadai untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.


Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Program kesehatan, pendidikan, dan pelatihan keterampilan untuk masyarakat desa akan lebih diperluas, termasuk upaya untuk memperkuat sektor UMKM.


Penguatan Ketahanan Pangan dan Lingkungan: Program-program terkait dengan pengelolaan lahan pertanian dan lingkungan hidup juga diusulkan sebagai bagian dari prioritas pembangunan desa hingga 2029.



Ketua BPD Bpk Budiman juga menambahkan bahwa perubahan jangka waktu RPJMDesa menjadi 2021-2029 ini sejalan dengan arahan pemerintah daerah dan pusat, yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan dan inklusif.


"Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kita dapat merancang pembangunan yang lebih matang dan memastikan seluruh rencana dapat terimplementasi dengan baik, sesuai dengan kebutuhan warga desa," kata Ketua BPD.


Musrenbang Desa kali ini mendapatkan respon positif dari warga yang hadir. Mereka mengapresiasi perubahan yang dilakukan dan berharap agar program-program yang ada dalam RPJMDesa 2021-2029 bisa segera direalisasikan.


Hasil dari Musrenbang Desa ini akan menjadi dasar untuk pengesahan RPJMDesa yang baru, dengan rencana tindak lanjut dari pemerintah desa yang lebih efektif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


Share Berita